“Persoalan kita, teman-teman pegiat cagar budaya sekarang
ini adalah berlawanan pada orang-orang yang belum tahu, kadang kala tidak mau
tahu juga,” Marlutfi Yoandinas melontarkan mukadimahnya dalam sebuah diskusi
bersama pegiat sejarah Situbondo pada Rabu pagi.
Diskusi berselang di halaman rumah Irwan Rakhday,
Gang Sorakerta 11 Asembagus, di bawah
naungan pohon mangga. Karpet warna hijau dan merah terhampar berurutan di
antara dua lincak yang mengapit di sisi kanan dan tumpukan kayu di sisi kiri.
Di ujung timur, gardu kuno dengan ornamen khas situbondoan menutup sebagai background. Sementara di ujung barat, karpet ditindih dengan dua replika miniatur candi setinggi 50 sentimeter sebagai pintu masuk.
Di ujung timur, gardu kuno dengan ornamen khas situbondoan menutup sebagai background. Sementara di ujung barat, karpet ditindih dengan dua replika miniatur candi setinggi 50 sentimeter sebagai pintu masuk.
Di dekat pintu masuk, terdapat tungku dari tumpukan
bata. Apinya menyala. Memanaskan penay di
atasnya yang berisi air. Di sebelah tungku ada meja dengan toples berisi gula
dan kopi. Peserta terlihat bergantian membuat kopi sendiri, lalu melanjutkan
diskusi. Pukul 10.15 diskusi dimulai.
Marlutfi memulai dengan menjelaskan tantangan
gerakan pegiat sejarah Situbondo hari ini. “Lawan dari gerakan teman-teman ini utamanya
kan pemerintah, yang memposisikan dirinya tidak mau tahu,”. Marlutfi dan peserta
tertawa tipis.
Marlutfi melanjutkan. “Sudah berkali-kali teman-teman menyuarakan ini itu tapi kadang kala mereka acuh saja, ya. Tidak mau tahu”.
Marlutfi melanjutkan. “Sudah berkali-kali teman-teman menyuarakan ini itu tapi kadang kala mereka acuh saja, ya. Tidak mau tahu”.
Kondisi itu, menurut Marlutfi seharusnya tidak
melunturkan semangat teman-teman pegiat cagar budaya Situbondo untuk terus
bergerak. Konsisten menghimpun data sejarah dan mengkoordinasikannya antar
anggota. Kemudian, pelan-pelan melakukan teknik pemunculan, yakni segenap
informasi itu bisa terdistribusi dengan baik ke masyarakat Situbondo.
Harapannya, ketika itu menjadi informasi kolektif yang terus dibicarakan,
pemerintah Situbondo bersedia membuka mata.
“Saya kira, setiap gerakan yang berangkat dari bawah
itu akan punya akar atau dasar yang kuat. Sebagaimana pertemuan ini kan bukan
dalam rangka mengunduh sesuatu, melainkan untuk belajar dan saling menguatkan”,
jelas Marlutfi.
Marlutfi kemudian mepersilakan Irwan Rakhday
melanjutkan diskusi.
Irwan Rakhday menulis status di facebook, enam hari sebelum acara. Isinya sebuah undangan terbuka
pada 10 Juli 2019 yang ditujukan kepada seluruh pegiat cagar budaya di
Situbondo. Irwan mengangkat tema diskusi: Ikhtiar Swadaya Penyelamatan Cagar
Budaya Lokal. Status Irwan itu kemudian ia bagikan ke beberapa dinding facebook teman secara personal dan
komunitas. Tertulis 45 dinding facebook yang
ditandai oleh Irwan.
“Tema ini kan sebenarnya pembicaraan yang
sudah-sudah. Ikhtiar penyelamatan itu juga sudah kita lakukan bersama-sama, ya.
Banyak tantangan dan dinamika”, buka Irwan.
Menghadapi segala bentuk tantangan dan dinamika pergerakan itu, Irwan ingin teman-teman menyamakan persepsi. Karena, Irwan paham betul tantangan gerakan teman-teman pegiat cagar budaya di Situbondo sering berhadapan dengan birokrasi yang bebal. Meminggirkan posisi teman-teman pegiat cagar budaya yang secara konsisten bergerak dalam rangka penyelamatan aset budaya lokal.
“Meski tidak ada hirarki, saya harap teman-teman
dari komunitas yang berbeda ini memaksimalkan otoritasnya masing-masing, tetapi
berjalan pada muara yang sama, yakni merawat kecagarbudayaan lokal dan
meluruskan narasi sejarah Situbondo yang kurang tepat itu”, lanjut Irwan.
Komunitas yang dimaksud Irwan antara lain: LSM
Wirabumi, Rumah Sejarah Balumbung (RSB), Situbondo
Residual Concourse (SRC), Generasi
Sadar Sejarah Situbondo (Gessit), Info Warga Situbondo (IWS), Takanta.id, dan
Literasi Sumberanyar.
Irwan juga menjelaskan bahwa diskusi ini
diselenggarakan untuk meresmikan satu komunitas pendukung, yakni Pusat
Informasi Cagar Budaya Situbondo (PICB). PICB yang swadaya ini diharapkan dapat
menjadi rujukan data arkeologi di Situbondo.
“Jadi, data arkeologi hasil observasi kita, teman-teman,
itu bisa dikumpulkan di PICB ini. Tujuannya ketika ada yang bertanya atau membutuhkan
informasi data arkeologi, rujukannya ya ke PICB ini”, jelas Irwan.
Ada dua bentuk produk yang akan digarap PICB, data
arkeologi manual dan virtual. Data arkeologi manual bisa diakses dengan
mendatangi langsung ke PICB. Data dapat difotokopi. Sedangkan yang virtual bisa
diakses melalui website PICB yang sedang dalam penggarapan.
Kim dari SRC kemudian menjelaskan keterhubungan tiga
komunitas tersebut yang memiliki peran strategis. PICB sebagai penyimpan data
arkeologi atau registrasi cagar budaya, RSB sebagai tempat penyimpanan artefak,
SRC sebagai penghimpun dan mengolah referensi data sejarah yang telah dinarasikan.
Tiga komunitas tersebut akan dikawal oleh LSM Wirabumi yang fokus bergerak di
bidang advokasi.
“Dari semua data yang dihimpun itu, output nya nanti berupa buku. Buku
sejarah Situbondo”, jelas Kim.
Pada teknisnya, Kim mengajak Marlutfi untuk terlibat
dalam proses pembuatan buku sejarah tersebut.
Saat diskusi berlangsung, saya duduk diantara Ilyas
dan Faris. Ilyas merupakan warga Asembagus yang tertarik pada sejarah lokal.
Sementara Faris adalah anggota Gessit. Menurut Faris, setelah diresmikan pada
2017, Gessit secara khusus bergerak sebagai distributor informasi sejarah lokal
di kalangan pelajar di Situbondo. Di samping Ilyas, Novianto duduk sambil
sesekali menulis catatan. Ia datang mewakili IWS.
Di depan peserta diskusi berjejer dua piring berisi pisang
goreng dan tiga toples kecil berisi jagung marning.
“Monggo gorengannya, mas. Jangan nulis terus”, ajak saya pada Novianto. Saya
tersenyum, Novinato juga tersenyum lalu menyimak lagi dan mencatat lagi.
Pemerintah
Mengecewakan
Dalam upaya penyelamatan cagar budaya lokal, Irwan
pesimis terhadap peran pemerintah. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Situbondo. Irwan menilai, instansi tersebut gerakannya terbilang
setengah hati, bahkan tidak serius.
“Kalau kita hanya menyandarkan pada peran
pemerintah, yang ada hanya kekecewaan”, keluh Irwan.
Penilaian Irwan bukan tanpa alasan. Irwan bercerita
pengalamannya lagi. Irwan pernah melakukan observasi ke Situs Melek baru-baru
ini. Ia mendapati struktur situs ada yang rusak. Hal tersebut kemudian
disuarakan oleh pegiat cagar budaya Asembagus, namun tidak kunjung ada respon
dari dinas.
Kasus lain, Irwan menemukan satu artefak yang datanya
tertulis milik Situbondo. Artefak tersebut didata oleh Suaka Peninggalan
Sejarah Purbakala (SPSP) pada tahun 1988, SPSP kemudian berganti nama menjadi
BPCB. Artefak itu masih atas kepemilikan seseorang atau pribadi. Ia melaporkan itu
pada orang dinas. Dengan harapan dinas berkenan “membawa pulang” artefak
tersebut sebagai upaya penyelamatan aset budaya lokal. Tetapi orang dinas
selalu bilang tidak ada anggaran untuk hal itu.
“Padahal untuk benda semacam itu butuh langkah
taktis. Butuh cepat untuk diselamatkan. Saya khawatir benda itu hilang di pasar
gelap jika tidak segera dikuasai oleh pemerintah daerah secara resmi”, harap
Irwan.
Upaya Irwan menyelamatkan aset budaya lokal itu
sering mendapat tanggapan miring. Ia dan beberapa pegiat cagar budaya dianggap
akan membisniskan atau menjual temuan benda-benda cagar budaya itu. Oleh karena
itu Irwan berpendapat bahwa benda-benda yang diduga maupun yang telah resmi
sebagai cagar budaya harus dikuasai atau atas kepemilikan lembaga.
“Kalau dikuasai pribadi, ada kemungkinan anak-cucu
orang tersebut tidak paham pentingnya benda cagar budaya itu lalu menjualnya”,
tutur Irwan.
Cara lain yang Irwan dan teman-teman pegiat cagar
budaya lakukan yakni dengan mendekati kolektor. Langkah ini bukan untuk
mejual-belikan benda-benda cagar budaya itu tetapi untuk menghimpun informasi
atau penelurusan kemungkinan benda-benda cagar budaya itu berada di tangan
kolektor. Sebagaimana batu cagar budaya dengan data tahun 1395 saka yang
ditemukan Irwan dan Kim berada di kolektor dan berhasil diselamatkan. Cara ini
tidak pernah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah sering alpa kalau benda cagar
budayanya telah diperjualbelikan. Karena pemerintah tidak pernah turun untuk
menginventarisasi benda-benda cagar budaya yang ada di wilayahnya.
“Kita yang tahu itu ya miris.Makanya kolektor itu
kita dekati. Kita pepet. Untuk mengetahui rekam jejaknya
benda itu dari mana. Nah, pemerintah itu tidak bisa mengendus pasar gelap itu”,
lanjut Kim.
Kim bercerita pengalamannya ketika berkunjung ke
Kukusan. Ia mendapati warga di daerah tersebut menemukan benda cagar budaya.
Termasuk emas. Warga penemu emas melapor ke kepala desa. Tetapi kepala desa
tidak mengetahui bahwa benda itu sangat penting.
“Pak, kaule nemu
emas. Mana emasnya? Sobung e jhuel.”,
Kim menirukan dialog seorang warga dengan kepala desa.
Seketika semua peserta diskusi tertawa. Sementara
Irwan meminta Ilyas untuk menghidupkan api di tungku. Karena airnya sudah
dingin, sementara peserta yang lain hendak membuat kopi. Ilyas kebetulan duduk
di dekat tungku.
Undang-undang
Cagar Budaya
Marlutfi menyapu pandangan ke semua peserta diskusi,
lalu mencatat sesuatu di gawainya. Kemudian, ia mengarahkan diskusi pada topik
undang-undang cagar budaya.
“Apakah gerakan teman-teman ini melanggar peraturan
kecagarbudayaan?”, tanya Marlutfi.
“Tidak”, Kim menjawab seketika.
“Undang-undang cagar budaya yang terbaru itu
memperbolehkan hak kepemilikan benda cagar budaya secara perorangan”, lanjut
Kim.
“Dalam rangka penyelamatan kan, mas”, sela Marlutfi.
Kim menyinggung pemerintah daerah yang sering tidak
paham tentang mekanisme kepemilikan
benda yang diduga maupun yang sudah resmi cagar budaya.
“Ketika kita blusukan lalu menemukan barang
arkeolog, maka instansi, institusi, maupun birokrasi tidak boleh serta merta
mengambil barang itu. Karena itu hak pemilik si penemu”, jelas Kim.
Kim merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya. Pada Bab IV pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa, setiap
orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap
memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang.
“Tetapi ada catatan lain ketika barang itu
ditemukan, maka si penemu harus melaporkan. Saat melapor, pihak penerima
laporan tidak boleh menyita barang itu karena itu miliknya si penemu. Baru
ketika sudah dilakukan penelitian oleh BPCB dan resmi dinyatakan benda cagar
budaya, barang itu boleh ditebus”, lanjut Kim.
Pernyataan Kim sesuai dengan isi Pasal 16 ayat (1)
Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada
negara atau setiap orang lain; (3) pengalihan kepemilikan sebagaimana ayat 1
dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan,
dijual, diganti rugi dan/atau penetapan atau putusan pengadilan; (4) Cagar
Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya.
Harapan
Baik
Pergerakan teman-teman pegiat cagar budaya
diharapkan dapat diaktualisasikan. Segenap ide dan informasi sejarah lokal
dapat dikonsep menjadi sebuah pertunjukan budaya. Hal itu dipercaya dapat
mendekatkan pemahaman sejarah lokal kepada generasi muda secara lebih ringan
dan menyenangkan.
“Sejarah lokal, khususnya di Asembagus itu menarik
kalau dibuat pertujukan teater atau drama kolosal gitu”, saran Agus Radjana,
seniman Asembagus yang dari awal diskusi lebih banyak mendengarkan.
Sejarah yang dimaksud Pak Agus yakni sejarah 5
September 1947. Saat itu terjadi agresi militer Belanda di Asembagus. Agresi
tersebut menjadikan Asembagus sebagai benteng terakhir pertahanan Situbondo
melawan Belanda. Pertempuran itu terjadi di Pariopo dengan tokoh atau pahlawan
lokal bernama Ismail Bakri.
“Ini harapan baik. Kita tidak perlu bagusnya, tetapi
spirit perjuangan melawan penjajah oleh pejuang di Asembagus ini tersampaikan.
Terutama dalam rangka menumbuhkan semngat patriotisme di kalangan generasi
milenial”, tutup Pak Agus.
Menanggapi ide Pak Agus, Iwenk dari RSB menginginkan
keterhubungan antar komunitas berjalan dengan baik dan intens. Agar setiap hal
yang direncanakan menjadi satu distribusi informasi sejarah yang valid. Tidak
lagi fiksi atau fiktif. Senada dengan Iwenk, Agung dari Pokdarwis Situbondo
juga optimis gerakan teman-teman pegiat cagar budaya dan sejarah ini menjadi
daya tawar yang baik untuk pariwisata. Kuncinya kolaborasi.
Marlutfi menyisir pandangan ke semua peserta
diskusi. Ia memastikan peserta diskusi tidak ada yang terlewat untuk
menyampaikan pendapatnya. Peserta bilang cukup. Marlutfi menutup diskusi dengan
singkat.
“Teruslah memperbanyak diri dengan ide-ide kreatif”,
tutupnya.
Mereka, yang berkumpul selama tiga jam ini, bukanlah
orang-orang barisan sakit hati, yang terlempar atau tidak dapat jatah kursi di
pemerintahan kota. Tetapi, mereka duduk bersama dengan persamaan rasa:
kesadaran kolektif tentang ketidakberpihakan pemerintah kota terhadap pegiat
cagar budaya dan sejarah. Mereka berkumpul, ngopi, diskusi, berusaha berbuat
yang baik untuk kotanya. Lalu mengulanginya dengan cara yang menyenangkan.
Karena, memang seperti itulah seharusnya hidup ini dijalani [].

